Perlindungan Paten dimaksudkan melindungi hak-hak Anda atas invensi yang diciptakan dari kemungkinan setiap usaha kompetitor untuk mempergunakan, memproduksi, menjual atau mengeksploitasi selama jangka waktu tertentu.
Dengan didukung keahlian teknis yang unik kami dapat memberikan saran terhadap berbagai jenis invensi baru di bidang teknologi.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk sebuah invensi, yang dapat berupa suatu produk atau suatu proses yang menyediakan secara umum, cara baru untuk melakukan sesuatu, atau menawarkan suatu solusi tekhnik baru untuk suatu masalah khusus dalam bidang tekhnologi.
Paten menyediakan perlindungan untuk invensi terhadap pemilik paten untuk melindungi dari orang lain yang akan membuat, menggunakan atau menjual invensi tanpa persetujuan dari pemilik. Untuk mendaftarkan sebuah paten, invensi harus memenuhi kriteria berikut ini :
Paten sederhana mengacu pada proses perbaikan atau metode dari invensi yang ada. Sebuah paten sederhana memberikan perlindungan untuk suatuinvensi yang biasanya memiliki kehidupan komersial pendek dan secara teknis lebih kompleks. Persyaratan untuk paten sederhana kurang ketat dibandingkan dengan paten.
Untuk mendaftarpaten sederhana harus baru di negara yang didaftarkan aplikasinya dan dapat diterapkan dalam industri. Unsur langkah inventif tidak diperlukan untuk pendaftaran paten sederhana.
Jangka Waktu Perlindungan:
Suatu paten sederhana dilindungi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan aplikasi (atau prioritas, yang mana lebih awal), dapat diperpanjang dua kali berturut-turut untuk setiap lima tahun.
Beberapa invensi tidak dapat diberi Paten:
Pemeriksaan Kemananan
Hak paten dapat ditegakkanhanya apabila paten tersebuttelahdiberi paten.
Ketika paten telah diberihak paten, pemilik memiliki hak untuk mengeluarkan yang lain dari membuat atau membagikan paten anda.
Jika seseorang menggunakan invensi tanpa persetujuan dari pemilik, maka orang tersebut dapat dikenakan pelanggaran terhadap paten tersebut.
Ini juga merupakan pelanggaran ketika suatu pihak membuang, menawarkan untuk membuang, menggunakan atau mengimport produk apa pun yang diperoleh secara langsung melalui proses atau yang memiliki produk tersebut baik untuk pembuangan atau sebaliknya.
Dalam pelaksanaan haknya, pemilik paten dapat mengambil tindakan hukum melawan pihak yang melanggar, mencari penyelesaian dengan memberikan perintah untuk menghentikan tindakan pelanggaran, melakukan gugatan gantirugi yang diperoleh dari pihak pelanggar yang dibebankan kepadanya dan/ atau mencari kerusakan atas kerugian yang diderita.
Hal ini mungkin untuk mengaplikasikan untuk mendapatkan sebuah paten yang sudah ditarik/cabut/batalkan setelah pendaftarannya.
Dasar dari sebuah paten ditarikkembali/dicabut/dibatalkan diatur di dalam ayat 56 dari Undang-undang Paten tahun 1983, yang menyatakan bahwa jika :
Hal ini diatur dalam hukum bahwa siapapun dapat menggunakan sebuah paten yang ditarikkembali/dicabut/dibatalkan tanpa memperhatikan terlepas apakah mereka memegang kepetingan terhadap paten yang akan ditarik kembali/dicabut/dibatalkan.