Indikasi Geografis adalah indikasi-indikasi atau tanda yang karena faktor lingkungan geografis, faktor alam, faktor manusia atau kombinasinya, dapat mengidentifikasikan bahwa suatu barang berasal dari suatu daerah, di mana mutu yang dihasilkan, reputasi atau sifat-sifat lain barang tersebut dapat dicirikan secara mendasar terhadap asal geografisnya.
Most comm only, a geographical indication includes the name of the place of origin of the goods.
Agricultural products typically have qualities that derive from their place of production and are influenced by specific local factors, such as climate and soil.
Geographical indications may be used for a wide variety of products, whether natural, agricultural or manufactured.
Duration Of Protection
A registered geographical indication is given ten years of protection from the date of filling and is renewable for every ten years.
Yang dapat mengajukan permohonan perlindungan Indikasi Geografis menurut PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis adalah:
Penggunaan tanda Indikasi Geografis tidak hanya terbatas pada produk pertanian. Selain produk pertanian, Indikasi Geografis dapat pula digunakan menunjukkan kualitas suatu produk yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat yang mendiami suatu daerah tertentu berdasarkan keahlian dan tradisi yang berlaku.
Daerah asal dapat berarti Kota atau Desa, seperti contoh, “Bohemia” dikenal sebagai salah satu Indikasi Geografis yang menunjukkan kota di negara Republik Ceko yang terkenal akan produk kristal.
Indikasi Geografis menunjukkan tempat khusus atau suatu daerah produksi, yang menentukan karakteristik kualitas produk yang berasal dari tempat atau daerah tersebut.
Suatu produk yang dilindungi Indikasi Geografisnya dapat menunjukkan kualitas dan reputasinya dengan tanda dari mana ia berasal. Syaratnya adalah produk tersebut adalah asli diproduksi dan sangat tergantung oleh tempat atau daerah produksinya.
Geographical indications are understood by consumers to denote the origin and the quality of products. Many of them have acquired valuable reputations which, if not adequately protected, may be misrepresented by dishonest commercial operators. False use of geographical indications by unauthorized parties is detrimental to consumers and legitimate producers.
Consumers are deceived into believing that they are buying a genuine product with specific qualities and characteristics, when they are in fact getting an imitation. Legitimate producers are deprived of valuable business and the established reputation of their products is damaged.
Merek adalah tanda yang digunakan perusahaan untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan lainnya.
Selain itu hak atas Merek memberikan perlindungan bagi pemiliknya untuk melarang orang lain untuk menggunakan tanpa izin.
Merek umumnya berupa nama atau gambar yang menarik atau sesuai dengan keinginan kita. Sedangkan Indikasi Geografis seolah memberitahukan konsumen bahwa produk tersebut diproduksi dan berasal dari daerah tertentu yang terkenal karena perbedaan karakteristik yang khas dengan produksi dari daerah lain.
Indikasi Geografis juga dipergunakan produsen untuk membuat produksinya dalam lingkup daerah dimana produk itu berasal dimana produk tersebut memiliki kualitas yang khusus.