EN  |  ID  |  中文

Indikasi Geografis adalah indikasi-indikasi atau tanda yang karena faktor lingkungan geografis, faktor alam, faktor manusia atau kombinasinya, dapat mengidentifikasikan bahwa suatu barang berasal dari suatu daerah, di mana mutu yang dihasilkan, reputasi atau sifat-sifat lain barang tersebut dapat dicirikan secara mendasar terhadap asal geografisnya.

Most comm only, a geographical indication includes the name of the place of origin of the goods.

Agricultural products typically have qualities that derive from their place of production and are influenced by specific local factors, such as climate and soil.

Geographical indications may be used for a wide variety of products, whether natural, agricultural or manufactured.

Duration Of Protection

A registered geographical indication is given ten years of protection from the date of filling and is renewable for every ten years.


Yang dapat mengajukan permohonan perlindungan Indikasi Geografis menurut PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis adalah:

  1. A person who is carrying on an activity as a producer in the geographical area specified in the application with respect to the goods specified in the application, and includes with respect to the such person.
  2. A competent authority; or
  3. A trade organization or association.

Penggunaan tanda Indikasi Geografis tidak hanya terbatas pada produk pertanian. Selain produk pertanian, Indikasi Geografis dapat pula digunakan menunjukkan kualitas suatu produk yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat yang mendiami suatu daerah tertentu berdasarkan keahlian dan tradisi yang berlaku.

Daerah asal dapat berarti Kota atau Desa, seperti contoh, “Bohemia” dikenal sebagai salah satu Indikasi Geografis yang menunjukkan kota di negara Republik Ceko yang terkenal akan produk kristal.

Indikasi Geografis menunjukkan tempat khusus atau suatu daerah produksi, yang menentukan karakteristik kualitas produk yang berasal dari tempat atau daerah tersebut.

Suatu produk yang dilindungi Indikasi Geografisnya dapat menunjukkan kualitas dan reputasinya dengan tanda dari mana ia berasal. Syaratnya adalah produk tersebut adalah asli diproduksi dan sangat tergantung oleh tempat atau daerah produksinya.

Geographical indications are understood by consumers to denote the origin and the quality of products. Many of them have acquired valuable reputations which, if not adequately protected, may be misrepresented by dishonest commercial operators. False use of geographical indications by unauthorized parties is detrimental to consumers and legitimate producers.

Consumers are deceived into believing that they are buying a genuine product with specific qualities and characteristics, when they are in fact getting an imitation. Legitimate producers are deprived of valuable business and the established reputation of their products is damaged.

Merek adalah tanda yang digunakan perusahaan untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan lainnya.

Selain itu hak atas Merek memberikan perlindungan bagi pemiliknya untuk melarang orang lain untuk menggunakan tanpa izin.

Merek umumnya berupa nama atau gambar yang menarik atau sesuai dengan keinginan kita. Sedangkan Indikasi Geografis seolah memberitahukan konsumen bahwa produk tersebut diproduksi dan berasal dari daerah tertentu yang terkenal karena perbedaan karakteristik yang khas dengan produksi dari daerah lain.

Indikasi Geografis juga dipergunakan produsen untuk membuat produksinya dalam lingkup daerah dimana produk itu berasal dimana produk tersebut memiliki kualitas yang khusus.

  1. Use in the course of trade of any means in the designation or presentation of any goods that indicates or suggests, in a manner which misleads the public as to the geographical origin of the goods, that the goods in question originate in a geographical area other than the true place of origin.
  2. Use in the course of trade of a geographical indication which, although literally true as to the country, territory, region or locality in which the goods originate, falsely represents to the public that the goods originate in another country, territory, region or locality.
  3. Use in the course of trade of a geographical indication which, although literally true as to the country, territory, region or locality in which the goods originate in another country, territory, region or locality.
  4. Use in the course of trade of a geographical indication identifying wines for wines not originating in the place indicated by the geographical indication in question or a geographical indication identifying spirits for not originating in the place indicated by the geographical indication in question, even where the true origin of the wines or spirits is indicated or the geographical indication is used in translation or accompanied by expressions such as "kind", "type", "style" or "imitation".
  5. The Court may grant an injunction to prevent any unlawful use of the geographical indication and award any damages and any other legal remedy or relief as it deems fit.